Kapolres Lebak Angkat Bicara Terkait Aksi Anak Buahnya Larang Wartawan Liputan di DPRD
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan tidak ada instruksi darinya dari aksi anak buahnya yang melarang awak media melaksanakan tugas jurnalistik
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Seorang polisi yang berjaga terlibat ketegangan dengan beberapa wartawan yang hendak melakukan liputan sidang uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di pintu masuk Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (31/5/2021).
Polisi tersebut melarang wartawan masuk ke dalam gedung Wakil Rakyat tanpa alasan yang jelas.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan tidak ada instruksi darinya dari aksi anak buahnya yang melarang awak media melaksanakan tugas jurnalistik itu.
Menurutnya, insiden itu dikarenakan miskomunikasi.
Baca juga: Wartawan Lebak Dilarang Meliput Uji Publik Raperda RTRW di Gedung DPRD
"Mohon maaf, itu hanya miskomunikasi. Karena memang anggota yang berjaga juga bertugas agar dalam acara uji publik tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena memang di dalam juga sudah penuh," ujar Ade saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

Ia juga mengatakan dirinya menghormati kebebasan pers dan tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan.
Hal itu terbukti dirinya memerintahkan anggotanya itu untuk tidak melarang wartawan yang melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Lebak.
"Setelah itu temen-temen wartawan juga dipersilahkan masuk, tak ada yang melarang," ujarnya.