Korupsi Masker di Banten
Gubernur WH Ungkap 20 Pejabat Dinkes Mundur Gerbong Lama yang Tak Sejalan Upaya Berantas Korupsi
"Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” ujar Wahidin, Selasa 91/6/2021).
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim membeberkan latar belakang dan alasan 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten yang mengundurkan diri.
Dirinya menilai pengunduran diri dari puluhan ASN tersebut bukan berdasarkan aksi solidaritas terkait sejawatnya yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker.
Menurut gubernur yang karib disapa WH ini, sejumlah ASN yang mengundurkan diri itu merupakan pejabat lama di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
"Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” ujar Wahidin, Selasa 91/6/2021).
“Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindsetnya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," sambungnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - 20 Pejabat di Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Tertekan dan Terintimidasi
Menurut WH, dirinya telah menerima surat pengunduran diri dari puluhan ASN Dinkes Provinsi Banten tersebut.
WH pun menilai para ASN tersebut tak mencerminkan sikap abdi negara di tengah upaya seksama dalam memerangi infeksi covid-19.
"Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjob-kan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan, dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat," jelas WH.
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, Wahidin Halim: Seperti Tentara yang Desersi Ketika Negara Perlu
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, BKD Ingatkan Konsekuensi Karier dan Pelayanan Publik
"Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-rami mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi.
Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan.
Namun, kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat
Baca juga: Modus Korupsi Pejabat Dinkes Banten dan Swasta di Pengadaan Masker Hingga Negara Rugi Rp1,6 M
Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19.
Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.
Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.
Baca juga: Pengakuan Pegawai Dinkes Banten yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Sebelum Ditahan
Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai.
Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Pengamat: Gubernur dan Kadinkes Harus Bertanggung Jawab
Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.
"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).
Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021.
Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi.
"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," tandasnya.
Pejabat PPK Dinkes Banten dan 2 Swasta Ditahan

Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.
Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.
Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).
Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Belakangan LS selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Lia Susanti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik," ujar Asep.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.
Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.
Selain itu, jaksa penyidik juga mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung secara hukum perbuatannya.
Modus Korupsi
Kasus ini bermula saat Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar pada awal pandemi Covid-19.
Saat itu, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.
Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.
Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.
Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.

Namun, dalam perjalanannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengubah nilai harga pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs.
"Ketika ada kemauan dari penyedia barang, maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.
Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.
Belum lagi temuan pemalsuan dokumen.
"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," tandasnya.
Kejati Banten sendiri sudah memantau dugaan permainan pada proyek pengadaan masker KN95 itu sejak Januari 2021.
Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.
Artikel lain terkait korupsi pengadaan masker di TribunBanten.com
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul WH Sebut 20 ASN yang Mengundurkan Diri Dari Dinkes Provinsi Banten Bukan Atas Dasar Solidaritas