Sah! 1.271 Pegawai KPK jadi ASN, Masih Lembaga Independen?
Sementara, 820 pegawai KPK lainnya mengikuti pengucapan sumpah jabatan ASN itu secara virtual melalui aplikasi zoom.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 1.271 dari 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6/2021).
Sebanyak 1.269 pegawai KPK dilantik dengan mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dipusatkan di aula Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021), pukul 15.30 WIB.
Sementara, dua pegawai KPK lainnya yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, lebih dulu dilantik menjadi ASN oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun tiga pegawai KPK yang lolos TWK gagal dilantik karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat pendidikan setelah gagal saat tes TWK ulang.
Pelantikan 1.269 pegawai yang lolos tes TWK menjadi ASN dilakukan melalui luring dan daring, dengan dipimpin Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di aula Gedung Juang KPK.

Baca juga: Bentuk Solidaritas, Pimpinan KPK Terima Masukan Penundaan Pelantikan Pegawai Lolos TWK Jadi ASN
Sebanyak 85 pegawai hadir secara fisik di Gedung C1 KPK, 354 pegawai hadir secara fisik di Gedung Merah Putih KPK, dan sebanyak 12 pegawai hadir secara fisik di Rutan Guntur KPK.
Sementara, 820 pegawai KPK lainnya mengikuti pengucapan sumpah jabatan ASN itu secara virtual melalui aplikasi zoom.
Para pegawai yang dilantik hari ini, kata Firli terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Baca juga: Beredar Daftar Nama 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Posisi Direktur hingga 7 Kasatgas, Siapa Mereka?
Cahya membacakan sumpah ASN yang diikuti oleh para pegawai yang hadir baik secara luring maupun daring.
"Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS akan setia dan taat sepenuhnya pada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan pada saya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab," sebut Cahya diikuti oleh para pegawai KPK lainnya.
"Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil, serta akan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan," ucap janji para pegawai KPK.

Pada pembacaan sumpah pegawai negeri sipil itu, para pegawai juga berjanji akan memegang rahasia dan bekerja dengan jujur untuk kepentingan negara.
Baca juga: 77 Guru Besar Minta Presiden Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Baca juga: Pegawai KPK Bocorkan Soal Tes TWK: Dari 200 Soal Hanya Satu Pertanyaan Terkait Pemberantasan Korupsi
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara," tutur para pegawai.
Adapun pengangkatan itu itu berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor nomor Kep 000001 - 001269/ Kep/ AD/ 14006/21 Sekjen KPK.
Pada surat tersebut berisi pengangkatan dilakukan pada ASN nomor urut 01 Arif Waluyo Widianto hingga nomor urut 1.269 bernama Ilah Winarti.
