Sah! 1.271 Pegawai KPK jadi ASN, Masih Lembaga Independen?
Sementara, 820 pegawai KPK lainnya mengikuti pengucapan sumpah jabatan ASN itu secara virtual melalui aplikasi zoom.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di hadapan wartawan usai pelantikan tersebut mengatakan, dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, sebanyak 1.274 orang di antaranya memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Namun, tiga orang dari 1.274 pegawai KPK yang lolos tes TWK dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat pendidikan setelah gagal saat tes TWK ulang.
"Sebelumnya, dari 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) terdapat tiga pegawai yang tidak turut dilantik hari ini," kata Firli.
Adapun 75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes TWK, dengan 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK dan 24 orang sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Baca juga: Wanita Pegawai KPK Malah Ditanya Mau Jadi Istri Kedua Oleh Pewawancara TWK, Ngaku Cuma Candaan
Baca juga: Pegawai KPK Wanita Ungkap Dapat Pertanyaan Aneh saat TWK : Saya Ditanya Kalau Pacaran Ngapain Aja
Dalam melaksanakan TWK KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan beberapa lembaga lainnya.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.
TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.
Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.
Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.
Sebagaimana diberitakan, setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK berubah menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Klaim 1.271 Pegawai KPK Hadiri Proses Pelantikan Menjadi ASN dan di Kompas.com dengan judul "Saat 1.269 Pegawai KPK Mengucap Sumpah Jabatan ASN "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/firli-bahuri-resmi-melantik-1271-pegawainya-jadi-asn.jpg)