Korupsi Masker di Banten
Keputusan 20 Pejabat Dinkes Banten yang Mengundurkan Diri Ada di Tangan Gubernur
Ia menerangkan, disetujui atau tidaknya pengunduran dalam sebuah instansi atau pemerintahan itu diatur dalam undang-undang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang serentak mengundurkan diri, Rabu (2/6/2021).
Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apapun terhadap pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Hari ini belum ada keputusan karena yang memutuskan apakah diterima atau ditunda itu kebijakan ada kepada Gubernur Banten," ujar Komarudin saat berada di Pendopo Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (2/6/2021).
Ia menerangkan, disetujui atau tidaknya pengunduran dalam sebuah instansi atau pemerintahan itu diatur dalam undang-undang.
Di mana dalam pengajuan pengunduran diri, sesuai aturan itu ada dua pilihan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 20 Pejabat Dinkes Banten, BKD: Tak Semua Niat Mengundurkan Diri dan Minta Maaf
"Dalam pengajuan pengunduran diri itu, ada dua pilihan satu diterima, dua ditunda," ungkapnya.
Ada pun dalam keputusan menunda itu ada pilihannya, yaitu bagaimana progres kegiatan yang dilakukannya, pertanggungjawaban keuangan dan lain sebagainya.
Lanjut Komarudin, pengunduruan diri itu bukan hal yang istimewa, tetapi merupakan suatu hal yang biasa dan itu hak pegawai dan sudah diatur.
"Artinya ada ruang untuk pegawai itu mengundurkan diri," ujarnya.
Namun dalam pengajuan pengunduran diri massal ini, kebijakannya diserahkan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Kemudian, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, status pekerjaan terhadap 20 pejabat Dinkes yang mengajukan pengunduran diri hingga saat ini masih memegang jabatan yang mereka jabat.
Baca juga: Polemik 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri karena Tertekan, WH Sebut Seperti Tentara Disersi
Adapun hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan hari ini akan dilaporkan kepada Gubernur Banten.
"Karena yang menentukan keputusuan selanjutnya berada pada Gubernur Banten," ucapnya.
Komarudin menyampaikan bahwa dalam menentukan kebijakan ini tentu harus melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemudian saya berharap agar polemik ini, segera cepat selesai. Karena kita juga harus mengambil langkah yang cepat agar tidak berkepanjangan. Dan yang terpenting semua itu, kita melakukannya untuk pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepala-bkd-banten-komarudin.jpg)