Seluruh Siswa SD dan SMP di Kota Tangerang Dipastikan Lulus

Hal tersebut dikatakannya saat ditanya tentang kelulusan siswa pada saat pandemi Covid-19, yang menggunakan sistem pembelajaran secara daring.

Editor: Abdul Qodir
TribunnewsWiki.com
ILUSTRASI aturan baru di sekolah, di tengah wabah virus corona ---- Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menyampaikan seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019-2020 di wilayahnya dinyatakan lulus seluruhnya.

Hal tersebut dikatakannya saat ditanya tentang kelulusan siswa pada saat pandemi Covid-19, yang menggunakan sistem pembelajaran secara daring.

"Kalau bicara lulus kan sesuai dengan rapat pleno di sekolah, tapi pada tahun ini saya tidak mendengar adanya murid bermasalah sampai tidak lulus, paling hanya masalah tidak punya HP," jelas Jamaluddin saat dihubungi, Rabu (2/6/2021).

Untuk persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Jamaluddin mengaku sudah melakukan persiapan yang cukup matang.

Pasalnya, sudah 80 persen dari tenaga pengajar atau guru sudah dilakukan vaksinasi Covid-19 persiapan PTM yang akan dilaksanakan pada bulan Juli 2021.

Baca juga: Kemendikbud: Lulus Ditentukan Rapor, Tak Ada UN dan Ujian Kesetaraan 2021

"Vaksin itu baru selesai di angka 80 persen, nudah-mudahan sampai Juni selesai. Dalam arti, sudah masuk ke zona hijau dan pemerintah daerah dan pusat sudah mengizinkan, insya Allah kita sudah siap," terang Jamaluddin.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Kota Tangerang sudah menentukan tanggal untuk pelaksanaan PPDB online tahun ajaran 2021-2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jamaluddin menerangkan, untuk PPDB Online jenjang SD tahun ajaran 2021-2022 akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2021.

"Insha Allah untuk Kota Tangerang untuk tingkat SD akan dilaksanakan pada 14 Juni besok PPDB-nya secara online," jelas Jamaluddin.

Baca juga: Pelajar SMP di Lebak Depresi dan Mengurung Diri di Rumah Gegara Tak Punya HP untuk Belajar Online

Baca juga: Kadisdik: Ada 6.000 Siswa di Lebak Tidak Bisa Ikut Belajar Daring Karena Tak Punya HP

Kemudian, untuk jenjang SMP, lanjut Jamaludin, akan dilaksanakan dua pekan berikutnya.

Untuk tahap awal ini, penerimaan calon siswa SD dan SMP akan dilakukan untuk tahap zonasi yang dilanjutkan kepada tahapan-tahapan berikutnya.

"Kalau untuk SMP insha Allah akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 PPDB onlinenya. Kemudian untuk sekolah inklusi sebelum 1 Juli," terang Jamaluddin.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin (Istimewa)

Ia meneruskan, untuk PPDB di Kota Tangerang akan ada empat jalur seperti tahun ajaran sebelumnya, yakni zonasi, afarmasi, prestasi dan perpindahan.

Keempat jalur tersebut bisa digunakan masyarakat Kota Tangerang untuk masuk SD dan SMP.

Baca juga: PPDB Online 2021, Disdikbud Pandeglang Akan Dampingi Orangtua Murid yang Kesulitan Mendaftar

"Jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK)," jelas Jamaludin.

"Apalagi, kita sudah punya sekolah inklusi yang dikhususkan untuk siswa berkebutuhan khusus," sambungnya.

Jamal menuturkan, pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Maka itu, masyarakat bisa memanfaatkan jalur-jalur tersebut.

"Untuk afarmasi, kami bagi untuk yang tidak mampu kuotanya 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK. Semuanya akan terakomodir untuk siswa kurang mampu dan siswa keterbutuhan khusus," kata Jamaludin.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 Kota Tangerang akan segera dimulai secara online.

Baca juga: Informasi Jalur PPDB Kabupaten Serang 2021 Tingkat SD: Dari Syarat hingga Kuotanya

PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten," ucap Jamaluddin.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peseta Didik Baru (CPDB) sebagai berikut:

CPDB TK
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A.
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.

CPDB SD

1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
2. Sekolah wajib menerjma peserta didik yang berusia tujuh tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun sebagaimana dimaksud pada butir satu yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog.
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.

Baca juga: PPDB Kota Tangerang 2021 Dibuka Mulai 14 Juni, Berikut Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

CPDB SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
3. Memiliki NISN.

Untuk di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran, yaitu Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Pindah tugas orang tua.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siswa SD dan SMP Tahun Ajaran 2019-2020 di Kota Tangerang Dipastikan Lulus Seluruhnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved