Waspada Obat Keras Tramadol Diperjualbelikan di Media Sosial, Satu Pengedar Ditangkap di Cilegon
Shilton menjelaskan, kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang berisikan Tramadol HCL lewat jasa pengiriman.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Peredaran dan penyalahgunaan obat keras Tramadol atau tramadol hydrochloride (HCl) terus terjadi. Bahkan, kini obat keras pereda nyeri dan masuk kategori narkotika yang sering disalahgunakan oleh remaja untuk nge-fly itu diperjualbelikan di media sosial.
Hal itu terungkap dari kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU Shilton menjelaskan pihaknya menangkap pengedar, RA (18), dengan barang bukti 200 butir Tramadol HCL. Obat keras yang masuk kategori narkotika itu didapat RA dari membeli di media sosial.
"Yang sebelumnya obat merk TRAMADOL HCI tersebut dibeli melalui medsos," ujarnya Shilton dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Lagi, Ribuan Tramadol dan Pil Kuning Ditemukan di Lebak, Kerap Disalahgunakan Remaja untuk Nge-fly
Shilton menjelaskan, kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang berisikan Tramadol HCL lewat jasa pengiriman.
Atas informasi tersebut, tim Saresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan hingga ditemukan seorang terduga pelaku, RA.
Tim menangkap RA di pinggir jalan di Linkungan Karang Jetak, RT 006 RW 002, Kelurahan Banjar Negara, Kecamaran Ciwandan, Kota Cilegon, pada Selasa, 1 Juni 2021 sekira jam 19.30 WIB.
Baca juga: 84.750 Pil Tramadol dan Excimer Disiapkan untuk Pesta Tahun Baru, 2 Pengedar Ditangkap di Cipondoh
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan paket berisi 200 butir obat merk TRAMADOL HCI yang baru diterima oleh RA dari kurir.

Selain itu, ditemukan ponsel merk OPPO, uang sebesar Rp 395.000 dan 20 lempeng obat Tramadol HCL. "Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
RA ditetapkan sebagai tersangka, dengan dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengam ancaman hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun"ujarnya