Lagi, Ribuan Tramadol dan Pil Kuning Ditemukan di Lebak, Kerap Disalahgunakan Remaja untuk Nge-fly
Selain Tramadol, pil Hexymer juga kerap disalahgunakan untuk mabuk atau memberikan efek fly, di mana orang menggunakannya dengan dosis yang tinggi.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran obat ilegal di wilayahnya.
Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial EP yang diduga menjadi pengedar obat Tramadol dan pil Hexymer alias pil kuning di Lebak.
Dari tempat tinggal tersangka EP di Kampung Binglu Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, polisi menyita 1.850 butir obat keras yang masuk daftar G tanpa izin edar.
Obat tersebut terdiri dari 746 butir Tramadol HCI dan 1.104 butir pil Hexymer bertuliskan "mf".
Diketahui, kedua jenis obat tersebut kerap disalahgunakan sejumlah remaja untuk mendapatkan efek nge-fly.
"Saat ini pelaku EP dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, dalam keterangan tertulis kepada TribunBanten.com, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Ungkap Penyelundupan Sabu, Polres Pandeglang Ciduk Pelaku di Pasar Badak
Baca juga: Selama Satu Bulan Terakhir, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar kosmetik Ilegal dari China dan Korea
Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. EP terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polres-lebak-mengamankan-1850-butir-tramadol-dan-pil-hexymer-alias-pil-kuning-2.jpg)