84.750 Pil Tramadol dan Excimer Disiapkan untuk Pesta Tahun Baru, 2 Pengedar Ditangkap di Cipondoh

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, menyebutkan ada sebanyak 35.750 ribu Tramadol dan 49.000 butir Excimer yang berhasil disita.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Dok Polsek Cipondoh
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom (tengah; seragam Polri) dan jajaran merils kasus pengedaran 35.750 ribu Tramadol dan 49.000 butir Excimer di Mapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/12/2020). Dari pemeriksaan, dua pengedar mengaku puluhan ribu pil jenis psikotropika itu untuk pesta malam Tahun Baru.  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG - Polsek Cipondoh berhasil menyita puluhan ribu pil jenis psikotropika, Tramadol dan Excimer, dari dua pengedar. Pelaku mengaku puluhan ribu pil yang masuk kategori psikotropika itu disiapkan dan disedarkan untuk malam pergantian malam Tahun Baru 2021.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, menyebutkan ada sebanyak 35.750 ribu Tramadol dan 49.000 butir Excimer yang berhasil disita.

"Obat-obatan terlarang ini akan diedarkan pada saat pergantian Tahun Baru," ujarnya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (21/12/2020).

Menurut Maulana, Polisi mendapat laporan warga mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Penangkapan terhadap dua tersangka itu di jalan dan kami menemukan dua dus yang berisikan 48.000 butir obat Excimer," jawab Maulana.

Baca juga: Polres Lebak Sita 7.097 Butir Tramadol dan Heximer

Baca juga: Polda Banten Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Ancaman Gangguan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi pil tramadol
Ilustrasi pil tramadol (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial KR dan NR pada 18 Desember 2020 lalu.

"Dua tersangka itu mengaku mendapatkan pil-pil itu dari tersangka lainnya yang berinisial BT, dan saat ini BT sudah dalam DPO (Daftar Pencarian Orang," katanya.

Maulana membeberkan, ia dan timnya melakukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan obat-obatan keras yang disimpan oleh KR dan NR.

"Ya ditemukan sebanyak 143 paket (berisi) 35.750 butir Tramadol, 1.000 butir Excimer," jelas Maulana.

Polsek Cipondoh menyita barang bukti yaitu 49.000 butir Excimer, 35.750 ribu butir Tramadol, dan 2 unit telepon genggam.

Dua tersangka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 Tahun.

Maulana menekankan, ini merupakan langkah tegas dari kepolisian untuk melindungi para remaja dari obat-obatan terlarang.

"Dimana pencegahan dilakukan dengan keras dan tegas, jadi sebelum obat obatan ini beredar dan dikonsumsi yang biasanya dengan anak-anak remaja," tutupnya.

Baca juga: Lolos di Bandara, Model Majalah Dewasa sekaligus DJ Gia Simpan 100 Butir Ekstasi di Celana Dalam

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Kompas.com/Handout)

Tramadol dan Excimer Masuk Psikotropika, Berikut Efek Berbahaya

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved