9.638 PNS di Kabupaten Lebak Terima Gaji ke 13 Sebesar Rp 42,5 Miliar, BKAD: Jangan Boros!

Pihaknya juga meminta kepada masing-masing ASN untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
kolase Sripoku
Ilustrasi tunjangan PNS 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mencairkan gaji ke-13 untuk 9.638 Aparatur Sipil Negara (PNS) dengan anggaran Rp 42,5 Miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso menjelaskan pencairan gaji ke-13 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Sekarang masih dalam proses. Perbup-nya tinggal ditandatangani oleh Ibu Bupati. Insya Allah bulan ini dicairkan," ujarnya di Rangkasbitung, Lebak, Senin (7/6/2021).

Budi mengatakan nantinya gaji tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN di Kabupaten Lebak.

Baca juga: Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Diterima Berdasarkan Golongan, Dijadwalkan Cair Besok 1 Juni 2021

Baca juga: Kabar Gembira, Honor Pengganti THR Pegawai Non ASN di Banten Akan Cair Pekan Ini

Pihaknya juga meminta kepada masing-masing ASN untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Apalagi jelang kembali pembelajaran tatap muka yang akan mulai bergulir Juni ini mengharuskan biaya perlengkapan sekolah semakin meningkat.

"Di masa pandemi corona seperti sekarang, para ASN jangan boros. Gunakan gaji ke-13 secara efisien dan untuk hal-hal penting agar lebih bermanfaat," tegasnya.

 
Artikel lain terkait gaji ke-13 di TribunBanten.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved