Kadinkes Lebak Beberkan Pekerjaan Suami Ibu Muda Bertato yang Siksa Bayi Usia 2 Minggu
Menurutnya, IW tidak ditugaskan selama 24 jam untuk mengawasi rumah singgah pasien Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
istimewa
PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian.
Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat berantam dengan sang suami.
Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.