Kabar Seleb
Jerinx Dinyatakan Bebas, Dijemput Nora Alexandra dan Personil SID, Akan Langsung Gelar Acara Ini
Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini, Selasa (8/6/2021) telah dinyatakan bebas.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini, Selasa (8/6/2021) telah dinyatakan bebas.
Melansir Warta Kota, istri Jerinx, Nora Alexandra, dan personel SID lain, terlihat menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.
Kompas.com melaporkan, Jerinx keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan pukul 09.00 WITA.
Bersama Nora Alexnadra, Jerinx terlihat menggunakan masker saat keluar lapas.
Namun, penggebuk drum SID itu enggan berkomentar setelah bebas dari jeruji besi.
"Nanti press conference ada jadwal tertentu," kata
Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Buntut Unggahan IDI Kacung WHO
sambil meninggalkan wartawan di depan pintu Lapas kelas II A Kerobokan, Selasa pagi.
Jerinx kemudian naik mobil dan meninggalkan lapas.
I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx, memohon maaf karena kliennya tidak bisa memberikan komentar.
Menurut Gendo, hal itu merupakan pertimbangan
Jerinx dan Nora Alexandra. (Dokumentasi Pribadi)
"Dia mohon maaf saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu," kata Gendo.
"Nanti ada waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan lapas," lanjutnya.
Setelah bebas dari penjara, Jerinx akan langsung menggelar upacara pembersihan diri atau Melukat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jerinx SID Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan Polisi
"Jerinx akan segera malakukan upacara Melukat yang nanti akan diselenggarakan ibu Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," kata Gendo.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Dalam RUU KUHP, Pelaku Hubungan atau Perkawinan Sedarah Diancam Penjara 12 Tahun
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx divonis 1,2 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jerinx Bebas Dijemput Nora Alexandra dan Personel SID, Langsung Gelar Upacara Pembersihan Diri, https://wartakota.tribunnews.com/2021/06/08/jerinx-bebas-dijemput-nora-alexandra-dan-personel-sid-langsung-gelar-upacara-pembersihan-diri?page=all