Oknum Guru Ngaji di Jakarta Jadi Buronan Usai Cabuli 5 Bocah, Disebut Kabur ke Pandeglang
Seorang guru ngaji bernama Heru Suciyatno (58) masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) usai mencabuli muridnya.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Menurutnya, perbuatan oknum ketua RT tersebut diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
"Ternyata memang pelaku ini diduga memiliki penyimpangan seksual karena berdasarkan pengakuan dari korban terduga pelaku ini senangnya sama anak-anak kecil.
"Tapi kan kalau sekadar suka sama anak kecil tidak sampai melecehkan itu sudah jelas penyimpangan dan ini tidak dibenarkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak," tutur Neneng.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Tangerang, Pelaku Baca Mantra Agar Korban Tak Berkutik
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang mengimbau warga yang anaknya menjadi korban tindakan asusila oknum ketua RT tersebut untuk segera membuat laporan ke relawan perlindungan anak di setiap kecamatan.
"Kami lakukan pendampingan dan untuk masalah hukum diserahkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
"Dan kami akan membantu pendampingan juga apabila dibutuhkan penanganan medis, pemulihan psikologis kami juga pasti akan membantu tanpa dipungut biaya," ungkapnya
Neneng menyebut pada saat proses hukum tengah memasuki proses pengadilan pihaknya juga akan terus mendampingi korban dengan mempersiapkan pengacara.
"Bila memerlukan pendampingan hukum, kami sudah mempersiapkan," papar Neneng.
Modus pelaku beraksi
BN seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD bilangan Sepatan, Kabupaten Tangerang diduga mengalami pelecehan seksual.
Diduga pelecehan itu dilakukan oleh oknum Ketua RT setempat.
Badrudin, ayah korban menjelaskan kejadian tersebut diketahui lantaran ibu korban yang curiga atas kondisi psikis putri pertamanya tersebut.
"Jadi awalnya anak ini ceria, tapi beberapa Minggu terakhir ini dia diam aja.
"Ibunya curiga dan setelah ditanya ternyata ngaku bahwa dia mengalami pelecehan seksual," kata Badudrin, Minggu (4/10/2020).
Ia menyebut untuk melancarkan aksinya, oknum Ketua RT berinisial AR (55) yang diketahui berprofesi sebagai penjual makanan keliling tersebut mengimingi-imingi korban dengan uang jajan.