Insentif Covid-19 Tak Kunjung Cair, Nakes di Lebak Tak Bisa Beli Susu Anak Hingga Mengutang

Padahal, ia dan rekan seprofesi telah bekerja siang dan malam hingga tidak pulang ke rumah saat Hari Raya Idul Fitri pada 13 Mei 2021 lalu.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Kogabwilhan I
Sejumlah petugas tengah memberikan pelayanan kepada warga di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Beberapa tenaga kesehatan khusus Covid-19 di RSUD Dr Adjidarmo Lebak belum mendapat intensif dari pemerintah sejak awal 2021.

Seorang nakes di rumah sakit tersebut yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapan dirinya sampai tidak dapat membeli susu anak dan perlengkapan keluarga karena intensif penanganan Covid-19 tak kunjung cair.

"Susu anak saya belum bisa terbeli. Bahkan, harus mengutang terlebih dahulu untuk membelinya," ujarnya saat ditemui di Rangkasbitung, Rabu (9/6/2021).

Ia pun menjelaskan, perjuangan dirinya dan teman-teman yang lain tampak tak dihiraukan oleh pemerintah pusat.

Padahal, ia dan rekan seprofesi telah bekerja siang dan malam hingga tidak pulang ke rumah saat Hari Raya Idul Fitri pada 13 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal di Pandeglang Naik, Cerita Nakes Harus Berhadapan dengan Keluarga Korban

"Saya belum tahu, ini bagaimana selanjutnya. Karena terakhir dapat itu tahun kemarin, sekarang belum dapat lagi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triyatno Supiyono membenarkan masih belum adanya informasi terkait pencairan bagi tenaga kesehatan yang telah berjuang merawat pasien Covid-19.

Menurutnya, pencairan terlambat dikarenakan masih terkendala oleh sistem yang ada di Pusat dengan di Provinsi.

"Setau saya karena memang terkendala mekanisme pencairannya saja. Hal itu yang membuat insentif sampai saat ini belum turun," katanya saat dihubungi.

Baca juga: Kisah Pegawai Desa di Serang Belum Digaji 4 Bulan, Terpaksa Ngutang Untuk Nafkahi Anak dan Istri

Kendati begitu, pihaknya akan mencoba berusaha untuk mencari tahu informasi lanjutan terkait pemberian insentif bagi para tenaga medis yang ada di Kabupaten Lebak.

"Terakhir itu pemberian intensif itu ada di tahun kemarin tepatnya bulan Desember, kalau sekarang saya belum menerima laporan lanjutannya," tegasnya. 

Pemberian dana insentif kepada tenaga kesehatan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Sebab, tenaga kesehatan merupakan bagian terdepan yang menangani Covid-19.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved