Bagian Jaringan Narkoba Banten, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Lebak
Bambang mengatakan ketiga tersangka biasa mengedarkan narkotika di wilayah Lebak, Pandeglang dan Serang
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Polres Lebak membongkar jaringan pengedar narkotika yang biasa beroperasi di beberapa kabupaten/kota di Banten.
Satresnarkoba Lebak menangkap tiga pelaku pengedar jenis sabu di rumah masing-masing di Kabupaten Lebak. Ketiganya yakni IS (34), DS (42), dan IW (39).
"Dari kedua tersangka itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal butih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berati 0,32 gram lengkap dengan alat hisap berupa bong," ujar Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pemuda di Tangerang Diamankan Karena Kantongi Tembakau Sintesis
Bambang mengatakan ketiga tersangka biasa mengedarkan narkotika di wilayah Lebak, Pandeglang dan Serang, setelah mendapatkan barang haram tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang.
Pengungkapan dua tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus pasca pihaknya melakukan penelurusan dan melakukan penangkapan terhadap IW yang berada di Kampung Sumur Buang, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 11 sabu siap edar yang telah dibungkus menggunakan plastik bening ke wilayah Banten lainnya.
Baca juga: Licin Bak Belut, Begini Cara Pengedar Narkoba di Tangerang Kabur, Polisi: Akhirnya Ditangkap
"Dari penggeledahan kita berhasil mengamankan 1 bungkus plastik besar yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik besar yang juga narkotika jenis shabu. Sehingga, dari ketiga tersangka itu kami berhasil mengamankan total barang bukti shabu seberat 390 gram," tegasnya.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku diancam pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wakapolres-lebak-kompol-bambang-supeno-menunjukkan-barang-bukti-dan-tersangka-kasus-narkoba.jpg)