Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal kena Pajak

Wacana itu tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah berencana akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah bahan kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana itu tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dilansir dari TribunJateng.com dan Kompas.com, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pengeboran atau pertambangan telah dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan demikian, kedua barang itu akan dikenakan PPN.

Sebelumnya pengecualian sembako dari barang yang dikenakan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Baca juga: Lebih 600 Ribu Wajib Pajak di Banten Sudah Lapor SPT, Minta Media Terus Sosialisasikan Pajak

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dan barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Konsumen membayar ke pedagang dengan harga yang sudah ditambah PPN.

Sementara, PPN dibayarkan pihak pedagang ke Negara.

Berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN berdasarkan RUU KUP:

·         Beras dan gabah

·         Jagung

·         Sagu

·         Kedelai

·         Garam konsumsi

·         Daging

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved