Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal kena Pajak
Wacana itu tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
“Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!” tulis Yustinus dalam tweetnya, Rabu (9/6/2021).
Ia kemudian mengatakan, pemungutan pajak barang dan jasa tambahan belum tentu akan dilakukan di tahun yang sama dengan perancangan revisi RUU KUP.
Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus. Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam.
Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.
Adapun penerapannya pun akan menunggu ekonomi pulih secara bertahap.
“ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini.”
“Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1 persen. Beberapa barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan,” lanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak.jpg)