Mahasiswa Cabuli Bayi 1 Tahun Sambil Nonton Video Mesum, Peragakan 14 Adegan Saat Rekontruksi

Pelaku berinisial NDM (18) tega mencabuli bayi berusia 1 tahun 3 bulan di rumah korban, yang notabene masih saudaranya sendiri.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Rekonstruksi kasus pencabulan balita di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Jumat (11/6/2021) 

Ketika itu ayah korban sedang tidak ada di rumah, sementara ibunya sedang sibuk memasak.

Bayi berusia 1 tahun 3 bulan menjadi korban pencabulan seorang mahasiswa di Kupang yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.

Saat membantu mengasuh korban, ternyata tersangka sambil menonton video asusila lewat ponselnya.

Lantas nafsu birahi tersangka bangkit dan melampiaskannya kepada bayi.

Rekonstruksi peran tersangka dan para saksi Jumat 11 Juni 2021 di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah.
Rekonstruksi peran tersangka dan para saksi Jumat 11 Juni 2021 di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah. (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Tersangka menggendong korban ke kamar tidurnya lalu mencabuli korban.

Ibu korban, MLA (22) pun memergoki anaknya sudah tak berbusana di kamar tersangka.

Ibu korban langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.

Ibu korban masih ke kios milik dan diikuti tersangka yang langsung berlutut meminta maaf.

Baca juga: Miris! Begini Kondisi Gadis SMA asal Tangerang Korban Rudapaksa Ayah Tiri

Tersangka mengaku kalau aksinya dilakukan diluar alam kesadarannya.

Setelah itu datanglah warga sekitar, lalu ibu kandung korban dan warga sekitar membawa tersangka ke polsek kupang Tengah agar perbuatan tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.

Polisi sudah menahan pelaku di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Berita Serupa) Kakek Rudapaksa Bocah 11 Tahun

Seorang kakek berinisial J (70) tega merudapaksa bocah berumur 11 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved