Berita Viral
Viral Driver Ojek Online Ditangkap Karena Bawa Pesanan Minuman Keras, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral di media sosial curhatan seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Ia juga disuruh menunggu lebih dulu, dengan alasan pesanannya masih ada yang kurang.
Baca juga: Bejat! Tukang Ojek Cabuli Anak Tiri di Lebak Selama 13 Tahun, Rahasia Terbongkar Karena Hal ini
Tidak berselang lama, datang seorang pengemudi ojol lain yang menanyakan perihal isi pesanan yang ada di dalam kardus tersebut.
"Saya jawab, Tidak tahu karena saya tidak berani membuka," tulis pengemudi ojol itu.
Kemudian, salah satu kardus dibuka, dan ternyata isinya adalah enam botol Anggur Merah, satu di antaranya merek minuman beralkohol.
"Tidak lama kemudian datang tim Sparta, kemudian saya dan driver Gojek satunya dibawa ke Mapolresta Surakarta."
Baca juga: Viral Pengemudi Ojek Online Melepaskan Baju dan Celananya, Diberikan kepada ODGJ di Pinggir Jalan
Ia baru diizinkan pulang setelah diminta menandatangani berkas yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli miras.
Padahal ia telah menjelaskan tidak mengetahui isi pesanan dan hanya menjalankan perintah sesuai SOP PT Gojek Indonesia.
Karena sang pengemudi ojol melampirkan nomor HP penerima dalam curhatannya, salah seorang warganet pun mencoba menelusuri nomor tersebut menggunakan aplikasi Getcontact.
Hasilnya, terlihat nomor HP penerima pesanan tertulis sebagai milik Fendi Satya Anggoro.
Terkait dengan sejumlah tag, ia diberi nama #Bripda Fendy dan #Polri Fendi.
Penjelasan Polresta Surakarta
Dalam rilis yang diunggah Polresta Surakarta secara resmi melalui Facebook, pihaknya telah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan dilakukan terhadap penjual minuman beralkohol dan juga kapasitas pengemudi ojol dalam peristiwa yang terjadi.
"Hasil yang didapatkan berupa fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya. Jadi kapasitasnya sebagai saksi," ujar pihak Polresta Surakarta, Minggu (13/6/2021).
Sang pengemudi ojol itu kemudian langsung dipulangkan saat itu juga dari Mako Polresta Surakarta.