Berita Viral

Viral Driver Ojek Online Ditangkap Karena Bawa Pesanan Minuman Keras, Ini Kronologi Lengkapnya

Viral di media sosial curhatan seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Solo, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Driver Ojek Online 

Ia hanya diberikan Surat Tanda Bukti Penerimaan Barang Bukti bahwa minuman beralkohol yang dibawanya telah disita oleh pihak kepolisian.

Sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas Polresta Surakarta tengah memburu sang penjual minuman beralkohol.

"Terkait dengan dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) yang harus dimiliki oleh seorang penjual minuman beralkohol, karena dibatasi ruang lingkup lokasi atau tempat penjualannya," tulisnya.

Untuk mengganti kerugian sang pengemudi ojol, Polresta Solo juga telah mengganti kerugian sebesar Rp 375.000.

Pihak Polresta Solo juga mengimbau masyarakat, utamanya yang berprofesi di bidang jasa kurir atau pengantaran barang, untuk lebih hati-hati dan selektif dalam menerima orderan.

Tanggapan Gojek di Twitter

Merespon unggahan akun @ARSIPAKA, pihak Gojek Indonesia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra (driver) terkait insiden tersebut.

"Pada saat ini Mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian," ujar pihak Gojek melalui akun resmi Twitternya @gojekindonesia, Minggu (13/6/2021).

Pihak gojek kemudian menekankan bahwa saat menggunakan layanan GoShop, pelanggan wajib memberikan informasi yang lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.

Baca juga: Modus Baru, Pemudik Pakai Jaket Ojek Online untuk Terobos Posko Penyekatan

Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol.

Selain itu, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan,pihaknya juga mengimbau Mitra untuk selalu mengecek kembali apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi.

"Sebagai bukti transaksi, Mitra driver harus mendapatkan struk/kwitansi resmi dari toko (disertai dengan cap toko)," tulis Gojek.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved