Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Bui: Wanita yang Butuh Perhatian

Pinangki, eks jaksa yang terlibat kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Kolase jaksa Pinangki dan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Sembari Menangis Sesenggukan, Pinangki Memohon Belas Kasihan Hakim agar Diberi Keringanan

Baca juga: Tarik-Ulur Kejagung dan KPK Soal Kasus Jaksa Pinangki

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved