Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Bui: Wanita yang Butuh Perhatian
Pinangki, eks jaksa yang terlibat kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra menjadi trending topik di media sosial Twitter.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Sembari Menangis Sesenggukan, Pinangki Memohon Belas Kasihan Hakim agar Diberi Keringanan
Baca juga: Tarik-Ulur Kejagung dan KPK Soal Kasus Jaksa Pinangki
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Hakim PT Jakarta Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-dan-buronan-kasus-korupsi-djoko-tjandra.jpg)