Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi, Anak di Bawah Umur di Cilegon Diamankan Petugas
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Serang menyita sejumlah satwa liar yang diperjualbelikan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Serang menyita sejumlah satwa liar yang diperjualbelikan.
Kepala Seksi BBKSDA Wilayah I Serang Andri Ginson mengatakan pihaknya mendapatkan sejumlah satwa yang dilindungi itu dari aparat Polda Banten.
"Satu ekor anak elang brontok dan tiga ekor lutur jawa," Kepala Seksi BBKSDA Wilayah I Serang, Andre Ginson di kantornya, Jalan H Tb Suwandi Gg. Perintis III nomor 9, Kota Serang, Banten, Selasa (15/6/2021).
Pihaknya menerima informasi dari media sosial di Kota Cilegon ada penjualan satwa yang dilindungi melalui situs online atau Facebook.
Lalu, petugas dari Polda Banten menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Ciwandan, Kota Cilegon.
Ternyata informasi jual beli satwa ilegal benar adanya. Sehingga petugas dari Polda Banten, mengamankan jenis satwa yang dilindungi di sebuah toko hewan milik pelaku.
Di mana pelaku berinisial AM (16) merupakan remaja yang masih di bawah umur.
"Saat ini pelaku masih ditangani Polda Banten, di mana pelaku masih di bawah umur," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa menurut pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan perdagangan satwa yang dilindungi tersebut.
Lanjut Andre, pelaku juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui jika jenis satwa tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi.
Kemudian pelaku mendapatkan satwa tersebut dari beberapa daerah, yang kemudian dia simpan di rumahnya.
"Jenis satwanya semua masih anakan dan perlu untuk perawatan secara maksimal," kata dia.
Tentu dalam hal ini kata Andir, semoga bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang melakukan perdagangan terhadap satwa yang dilindungi.
Di mana hewan yang termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/hewan-liar-diperjualbelikan.jpg)