Tribunners

Jeli Membaca Ketentuan PPN yang Kini Berlaku, Apakah Adil bagi Semua Masyarakat?

Namun, di balik itu semua, ada ancaman lain yang akan menimbulkan efek jangka panjang, yaitu perekonomian masyarakat.

dokumentasi pribadi
Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten, Ida R Laila 

Penerapan protokol kesehatan mulai di lingkungan rumah hingga wilayah-wilayah publik sudah menjadi hal yang biasa.

Kini masanya untuk berjuang, karena negara memerlukan dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar dapat bertahan dan bahkan keluar dari zona keterpurukan.

Negara memerlukan biaya yang sangat besar untuk dapat bangkit dari pandemi.

Maka, DJP pun mulai melakukan upaya mencari sumber-sumber penerimaan negara, tentunya dengan sangat memperhatikan unsur keadilan bagi masyarakat.

Satu di antara fokus yang tengah menjadi pembicaraan di masyarakat luas adalah isu tentang kenaikan tarif PPN.

Isu ini telah berkembang bahkan sebelum pembahasan tentang ini menyeruak di gedung bundar.

Era digital membuat isu ini semakin menjadi pembicaraan hangat di dunia maya.

Dalam hitungan detik, cukup dengan menjentikkan jari-jari kita di atas tuts keyboard atau di layar sentuh telepon genggam serta mengkliknya di mesin pencari, isu tersebut muncul begitu massif, terbuka, dan mengarah ke seluruh penjuru mata angin saling bertaut tanpa batas.

Masyarakat disuguhkan berbagai opini sehingga tak mampu lagi membedakan mana opini yang benar atau mana tulisan hoaks yang berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan.

Kembali tentang isu kenaikan tarif PPN, penulis mengajak pembaca untuk sama-sama jeli membaca ketentuan PPN yang kini berlaku, apakah sudah memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat?

Jawabannya TIDAK.

Siapa pun dan berapa pun besar usaha dan keuntungan yang diperoleh, semua mesti membayar 10 persen.

Hal ini mengusik rasa keadilan bagi masyarakat dan telah menjadi perhatian para pengambil kebijakan di DJP.

Oleh karenanya, DJP kemudian melakukan penelitian, mendiskusikan secara mendalam dan kemudian membuat usulan perubahan.

Poin perubahan yang paling mendasar adalah negara mau memberikan perlakuan yang adil.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved