Tribunners
Jeli Membaca Ketentuan PPN yang Kini Berlaku, Apakah Adil bagi Semua Masyarakat?
Namun, di balik itu semua, ada ancaman lain yang akan menimbulkan efek jangka panjang, yaitu perekonomian masyarakat.
Memberi keringanan bagi lapisan masyarakat menengah ke bawah dan memperlakukan secara proporsional lapisan masyarakat menengah ke atas.
Sehingga dalam usulan perubahan itu, tarif PPN pun dibuat bermacam jenisnya, dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib pajak.
Betul bahwa negara memerlukan sumber penerimaan pajak yang baru demi memenuhi kebutuhan negara dalam membiayai setiap aspek kehidupan masyarakat.
Namun, yang perlu diketahui masyarakat adalah sumber penerimaan pajak ini adalah atas BKP/JKP yang dinikmati oleh lapisan menengah ke atas yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, bukan kepada menengah ke bawah.
Sembako menjadi isu yang sensitif bagi masyarakat.
Namun, sembako yang bernilai premium sajalah yang akan diberlakukan penerapan PPN.
Begitu pula jasa pendidikan dan kesehatan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, perkembangan usaha jasa pendidikan dan kesehatan telah berkembang sangat pesat dalam beberapa dekade terakhir.
Lembaga-lembaga pendidikan dengan biaya sekolah yang luar biasa mahal dengan fasilitas yang premium serta rumah sakit swasta mahal dengan pelayanan eksklusif menandakan permintaan masyarakat menengah ke atas di Indonesia atas jasa pendidikan dan kesehatan juga cukup tinggi.
Atas jasa inilah yang menjadi bidikan penerapan PPN itu diusulkan.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tulisan di atas, kiranya masyarakat tidak perlu khawatir bahwa usulan perubahan ketentuan PPN ini akan menimbulkan beban baru.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum dapat diprediksi kapan akan berakhir.
Kenaikan PPN ini akan menjadi bukti bahwa DJP menjunjung tinggi asas gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia.
Yang kuat membantu yang lemah demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara menjadi mediator untuk terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan membuat peraturan yang menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Indonesia bisa bangkit dari pandemi Covid-19 dengan kolaborasi indah dari seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pajak yang berkeadilan, target penerimaan negara dari sektor perpajakan yang menjadi dominasi dari APBN semoga akan dapat tercapai.
Pajak sesungguhnya bukti gotong royong seluruh warga, dari kita dan akan kembali lagi kepada kita.
Oleh: Ida R Laila, Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja