Komnas HAM: Pimpinan KPK Tak Bisa Jawab Siapa Pencetus TWK

Pihak Komnas HAM meminta keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait pelaksanaan Asesmen TWK

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Upaya meminta keterangan dilakukan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021) sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Tolak Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Malah Minta Penjelasan soal Pelanggaran TWK

Baca juga: Investigasi Komnas HAM: Fakta Baru Tewasnya Tahanan Polres Tangsel, Diduga Ada Penganiayaan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab komisioner KPK itu.

Untuk diketahui, Tes Wawasan Kebangsaan menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, Ghufron yang datang sebagai perwakilan pimpinan KPK tak bisa menjawab perihal prosedur pelaksanaan TWK, termasuk mengapa memilih TWK sebagai salah satu syarat.

"Kenapa yang digunakan juga adalah tes wawancara kebangsaan yang tadi dijelaskan Pak Nurul Ghufron dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu katanya itu lininya BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Setidaknya, ada tiga klaster pertanyaan yang disebut Anam tak bisa dijawab Ghufron.

Pertama, mengenai pengambilan kebijakan di level apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak.

"Makanya itu harus (dijawab, red) orang-orang tersebut yang terkait dalam kontruksi peristiwa itu," tegasnya.

Berikutnya, Ghufron juga disebut tak bisa menjawab perihal soal yang mewarnai proses tersebut.

Terakhir, Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ungkapnya.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Serahkan Berkas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo

Baca juga: BREAKING NEWS, Komnas HAM: Petugas Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI

Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali.

Menurutnya, meski kerja pimpinan komisi antirasuah itu kolektif kolegial namun masing-masing mempunyai peranan.

"Memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena Itu pimpinan yang lain," jelas Anam.

"Karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Sebut Ada 3 Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait TWK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved