Kronologi Oknum Polisi Memerkosa Perempuan 16 Tahun di Markas, Jemput Korban Pakai Mobil Patroli
Pemerkosaan itu diduga dilakukan Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di polsek.
Menurut Adip, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ucap dia.
Baca juga: Istri Tak Beri Jatah, Pria di Pamulang Coba Perkosa Adik Ipar Setelah Tenggak Jamu Kuat
Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.