Kronologi Oknum Polisi Memerkosa Perempuan 16 Tahun di Markas, Jemput Korban Pakai Mobil Patroli

Pemerkosaan itu diduga dilakukan Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun di polsek.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual 

Menurut Adip, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi dalam kasus tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ucap dia.

Baca juga: Istri Tak Beri Jatah, Pria di Pamulang Coba Perkosa Adik Ipar Setelah Tenggak Jamu Kuat

Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved