Virus Corona

Instruksi Bupati Serang Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021, PPKM Mikro Berbeda Tiap Desa, Ini Kebijakannya

Bahkan, jika ada desa berstatus zona merah, PPKM Mikro diberlakukan hingga rukun tetangga (RT).

istimewa
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah adalah satu di antara kepala daerah di Banten yang disuntikkan vaksin Covid-19 di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah merespons perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat.

Respons itu dalam bentuk memperkuat kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Bahkan, jika ada desa berstatus zona merah, PPKM mikro diberlakukan hingga rukun tetangga (RT).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 01 Tahun 2021.

Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Ingin Ada Sentra Produk Porang dan Bidik Pasar Luar Negeri

“Kita fokus ke PPKM mikro, karena jika lockdown secara keseluruhan, untuk Kabupaten Serang akan berat. PPKM mikro masih bagus, tinggal kita perkuat lagi, semua jangan lengah,” kata Ratu Tatu lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (24/6/2021).

PPKM mikro diberlakukan secara berbeda, tergantung status kasus Covid-19 di setiap desa.

“Jika zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pemberlakukan PPKM mikro secara ketat tingkat RT,” ucapnya.

Selanjutnya dilakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dengan menguatkan posko tingkat desa.

Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Minta PGRI Kampanyekan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat

“Semua desa wajib membuat posko penanganan Covid-19. Selanjutnya harus koordinasi dengan posko tingkat kecamatan, dan seterusnya. Posko ini dibantu unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Instruksi ini juga berlaku untuk unsur pemerintah dan perusahaan swasta, yakni pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Selain zona merah, memberlakukan 50 persen WFH.

Kemudian bagi zona merah, diberlakukan WFH sebanyak 75 persen.

Baca juga: Menu Favorit Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang tak Pernah Tertinggal, Makanan Khas Serang

Pada bidang pendidikan, Bupati Serang juga mengeluarkan instruksi jika sudah masuk zona merah, pemberlakukan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

Selanjutnya, bagi restoran dan pusat perbelanjaan, wajib melakukan pembatasan pengunjung sekitar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved