Virus Corona
Anak-Remaja Usia 3 Sampai 17 Tahun Akan Divaksin Pfizer dan Sinovac, Ini Penjelasan Kemenkes
Pemerintah mulai melakukan kajian kemungkinan untuk memberikan vaksin Covid-19 pada anak-anak usia 18 tahun ke bawah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mulai melakukan kajian kemungkinan untuk memberikan vaksin Covid-19 pada anak-anak usia 18 tahun ke bawah.
Melansir Tribunnews, hal itu karena lonjakan kasus Covid-19 akhir-akhir ini dilaporkan banyak mengenai pasien anak-anak usia di bawah 18 tahun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya sedang mengkaji vaksin yang sudah memiliki EUA atau izin penggunaan darurat untuk usia muda.
"Ada yang sudah kita amati sekarang. Ada dua yang ada di list yang kita yakni vaksin Sinovac yang bisa anak-anak umur 3 sampai 17 tahun, kemudian Pfizer yang bisa umur 12 - 17 tahun," ujar Menkes Budi dalam konferensi virtual yang ditayangkan melalui Youtube Kementerian Kesehatan, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Berikut Daftar Rumah Sakit Untuk Pasien Covid-19 di Wilayah Tangerang yang Masih Tersedia
"Kita sekarang sudah berbicara dengan ITAGI mengenai hal itu. Kita harus mendengarkan pihak-pihak ahli mengenai pemberian vaksin ini," lanjut Menkes.
Menurut Budi, dari sejumlah penelitian yang ada, 99 persen anak-anak di bawah 18 tahun sembuh dari Covid-19 dibandingkan kelompok usia 18 tahun ke atas.
Baca juga: Cerita Petugas Pemakaman Covid Bekerja dari Malam Hingga Subuh, Terbanyak 22 Pasien dalam Sehari
"Sekarang kita sedang melakukan penelitian bagaimana mengenai keparahan saat anak terpapar Covid-19. Ada memang datanya di seluruh dunia untuk usia di bawah 18 tahun itu 99% lebih bisa sembuh dibandingkan dengan usia yang di atas 18 tahun," terang dia.
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Rans Cilegon FC Batal Launching Jersey Baru Hari Ini
Sebelumnya diketahui Vaksin Pfizer telah selesai melakukan uji klinis pada kelompok 12 - 15 tahun.
Pengunaan vaksin Pfizer sendiri telah dimulai untuk usia 16 tahun. Sementara untuk vaksin Sinovac juga telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk anak berusia 3 - 17
Baca juga: KABAR BAIK! Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Sekarang Cukup Bawa KTP
Sementara itu, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan ibu hamil perlu mendapatkan vaksin covid-19.
Hal itu didasari dengan meningkatnya kasus ibu hamil terkonfirmasi covid-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan yang berat (severe case).
POGI menilai jugandengan ditemukan varian baru yang masuk di Indonesia, terutama varian Delta (India) yang menyebabkan populasi ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan hingga kematian.
Baca juga: Puluhan Nakes di Lebak Terpapar Covid-19 dalam Beberapa Hari Terakhir
CDC (Centers for Diseases Control and Prevention), dalam pernyataannya mengatakan bahwa ibu hamil akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil sehingga membutuhkan perawatan di RS, ruang intensif atau ventilator dan alat bantu napas lainnya.
"Covid-19 meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil bergejala berat bila terpapar Covid-19," tulis keterangan yang diterima.
WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi dan memiliki komorbid seperti diabetes dan hipertensi, serta kelompok risiko tinggi terpapar covid-19, direkomendasi untuk mendapat vaksinasi Sinovac.