Virus Corona
Beredar Surat BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Pada Anak Usia 12-17 Tahun
Beredar surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 jenis sinovac untuk anak-anak usia 12 hingga 17 tahun
TRIBUNBANTEN.COM - Beredar surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 12 hingga 17 tahun.
Anak-anak tersebut nantinya akan diberi jenis vaksin Covid-19 yang diproduksi PT Bio Farma dari bulk vaksin buatan Sinovac.
Melansir Tribunnews.com, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan BPOM dalam memberikan persetujuan penggunaan vaksin kepada rentang usia anak 12 hingga 17 tahun.
"Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun," tulis BPOM dalam surat rekomendasi yang diterima Tribunnews, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Lokasi Vaksin Massal di Serang Dapat Jatah 5 Ribu Dosis, Waktunya Sampai 29 Juni 2021
Baca juga: Dalam 3 Jam, 500 Warga Disuntik Vaksin Covid-19 yang Digelar Polres Serang
Dalam poin lainnya menunjukkan adanya rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 12 hingga 17.
"Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa, karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa," lanjut poin lainnya.
Sementara untuk anak berusia di bawah 12 tahun, perlu dilakukannya uji klinik yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak.
Pengujian akan dilakukan bertahap, mulai dari kelompok usia enam sampai 11 tahun, kemudian dilanjutkan tiga sampai lima tahun.
Dituliskan oleh BPOM, saat ini jumlah subjek pada populasi anak di bawah 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih mencoba melakukan konfirmasi kepada BPOM dan PT Bio Farma terkait surat yang beredar tersebut.