Pria di NTT Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil, Ancam akan Bunuh Korban Jika Tidak Layani Nafsunya
Seoranng pria berinisial PON tega merudapaksa putri kandungnya, PMN yang masih berusia 15 tahun
Editor:
Amanda Putri Kirana
"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dirudapaksa berulang kali oleh ayah kandungnya, keluarga yang tak terima kemudian lapor polisi," kata Mahdi, Minggu (27/6/2021) dilansir Kompas.com.
Mengetahui hal itu, nenek korban kemudian membawa PMN ke Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kasus itu dilaporkan pada 22 April 2021 lalu kita tangkap pelaku kemarin," ujarnya.
Mahdi menambahkan, setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat kabur, sehingga pihaknya lalu mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (23/6/2021) di tempat persembunyiannya di Kota Kupang.
Rekomendasi untuk Anda