Virus Corona

Pengetatan PPKM Mikro, Jam Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00

Jam operasional mal atau pusat perbelanjaan akan dibatasi hingga pukul 17.00. Ini merupakan kebijakan Satgas COVID-19 bersama pemerintah

Editor: Glery Lazuardi
bulukumbakab.go.id
Ilustrasi Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dalam rangka PPKM Mikro 

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19," tutur Alphonzus.

"Pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif COVID-19," imbuhnya.

Selain soal jam buka mal dan aturan WFH-WFO, Satgas juga akan merevisi aturan terkait pemberlakuan tes PCR bagi pelaku perjalanan pesawat udara. Nantinya, tes PCR berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar daerah dalam 1 hari.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 17.00 dan WFO 25 Persen di Zona Oranye

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved