Virus Corona

Pengetatan PPKM Mikro, Jam Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00

Jam operasional mal atau pusat perbelanjaan akan dibatasi hingga pukul 17.00. Ini merupakan kebijakan Satgas COVID-19 bersama pemerintah

Editor: Glery Lazuardi
bulukumbakab.go.id
Ilustrasi Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dalam rangka PPKM Mikro 

TRIBUNBANTEN.COM - Jam operasional mal atau pusat perbelanjaan akan dibatasi hingga pukul 17.00.

Ini merupakan kebijakan Satgas COVID-19 bersama pemerintah untuk mengubah sejumlah aturan terkait PPKM Mikro.

Selain itu, ada perubahan lokasi penerapan karyawan yang work from home (WFH) dan work from office ( WFO).

"WFH dan WFO akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah berstatus zona oranye. Sektor operasional seperti mal bisa sampai jam 17.00, restoran cuma take away dan beroperasi sampai 21.00," kata Ketua Satgas COVID-19 Ganip Warsito, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan secara virtual, Senin (28/06/2021).

Baca juga: Efektifkan PPKM, Polres Tangsel Lakukan Penyekatan di Wilayah Alam Sutera

Baca juga: Instruksi Bupati Serang Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021, PPKM Mikro Berbeda Tiap Desa, Ini Kebijakannya

Namun, aturan itu akan dibahas terlebih dahulu pada rapat yang digelar pada hari ini, Selasa (29/06/2021).

Dalam rapat itu, Satgas juga akan mengundang sejumlah pelaku ekonomi.

Ketentuan baru yang akan ditetapkan itu, berbeda dengan aturan PPKM Mikro yang saat ini berlaku, atau dalam Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Sebelumnya, perbandingan WFH 75 persen dan WFO 25 persen hanya diterapkan pada aktivitas perkantoran di kabupaten/kota berstatus zona merah.

Sedangkan zona lainnya bisa 50 persen berbanding 50 persen.

Sedangkan aktivitas makan di tempat (dine in) pada restoran, masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas.

Sementara pusat perbelanjaan atau mal, boleh dibuka sampai pukul 20.00.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai rencana kebijakan tersebut tidak akan efektif.

Apalagi jika pengetatan PPKM Mikro hanya diterapkan terhadap fasilitas yang sudah menerapkan protokol kesehatan seperti mal.

"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," ujar Alphonzus saat dikonfirmasi KOMPAS TV, Senin (28/06/2021).

Baca juga: Bupati Serang Instruksikan PPKM Mikro hingga RT/RW, Ini Kriteria Zona dan Skenario Pengendaliannya

Baca juga: Aturan PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 22 Juni 2021

Ia pun meminta pemerintah agar rencana mal tutup jam 17.00 dipertimbangkan lagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved