News

Begini Tanggapan Satgas IDI Hingga Ahli Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Presiden Jokowi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diberlakukan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pantauan Warta Kota, suasana di toko - toko elektronik TangCity Mall, Kota Tangerang tampak sepi. 

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021. Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Satgas IDI hingga Ahli soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/01/tanggapan-satgas-idi-hingga-ahli-soal-ppkm-darurat-yang-akan-berlaku-mulai-3-juli-2021?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved