News

Daftar 122 Kota dan Kabupaten Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

Presiden Jokowi resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi 

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca juga: PPKM Mikro Tingkat RT/RW di Kabupaten Serang Diperketat, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Ini Bocoran Aturan saat Pelaksanaannya Dimulai

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar 122 Kabupaten dan Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/01/ini-daftar-122-kabupaten-dan-kota-yang-akan-terapkan-ppkm-darurat-mulai-3-juli-2021?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved