Menghindari Gagal Paham, Ini Pengertian, Karakter, dan ke Mana Harus Mengadu Soal Asuransi Unitlink

Ini yang perlu kita edukasi karena bukan hanya masyarakat awam, tapi mereka yang teredukasi seperti pejabat juga protes

Tangkapan layar webinar series
Media Asuransi menggelar Webinar Series TV Asuransi 2021 bertema "Menghindari Gagal-Paham tentang Unitlink", Rabu (30/6/2021). 

- Produknya tidak bebas risiko karena tergantung pada kondisi pasar dan risiko ada di tangan pemegang polis

- Biaya premi yang harus dikeluarkan lebih besar dibandingkan premi asuransi tradisional

- Di dalam produk unitlink secara umum terdapat biaya akuisisi, biaya asuransi, biaya administrasi, dan biaya pengelolaan.

Hal-hal yang harus diperhatikan calon nasabah dalam membeli produk unitlink agar terjadi kesepahaman dengan agensi asuransi.

  • Memastikan produk asuransi terdaftar dan diawasi OJK.
  • Mempertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi.
  • Memahami hak dan kewajiban sebagai tertanggung yang dicantumkan dalam polis asuransi unitlink.
  • Membeli produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
  • Jangan cepat tergiur dengan janji imbal hasil besar karena asuransi unitlink merupakan kombinsi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi.
  • Membeli asuransi unitlink dari agen pemasar bersertifikasi dari AAJI.

Senada Togar, Paul Kartono juga menjelaskan hal serupa.

Menurut dia, unitlink merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis.

Dua manfaat itu adalah perlindungan serta investasi yang juga memiliki risiko.

Nasabah yang membeli produk unitlink tidak perlu dipusingkan mengurus dana investasi dan perlindungan secara terpisah.

Unitlink juga bersifat fleksibel karena dapat menambah manfaat.

Selain itu, masa pertanggungan asuransi unitlink cukup panjang, hingga nasabah berusia 99 tahun.

Berdasarkan jenis setoran preminya, unitlink dibedakan menjadi dua, yakni premi tunggal dan berkala.

Pada unitlink premi tunggal, nasabah wajib membayar premi tunggal secara sekaligus di muka.

Setoran preminya tergolong besar karena hanya dilakukan satu kali selama masa perlindungan polis asuransi.

Selanjutnya, nasabah tidak mempunyai kewajiban untuk membayar premi lagi.

Pada unitlink premi berkala, nasabah harus membayar premi secara berkala atau bertahap.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved