Menghindari Gagal Paham, Ini Pengertian, Karakter, dan ke Mana Harus Mengadu Soal Asuransi Unitlink
Ini yang perlu kita edukasi karena bukan hanya masyarakat awam, tapi mereka yang teredukasi seperti pejabat juga protes
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Tahapan pembayaran premi ini bisa setiap bulan, triwulan, atau per tahun hingga jangka waktu tertentu.
Penempatan dananya bisa di pasar uang, pendapatan tetap. campuran, ataupun saham.
Ke Mana Nasabah Harus Mengadu?
Partner Pendiri Law Firm Ricardo Simanjuntak & Partners, Ricardo Simanjuntak, mengatakan secara hukum, produk unitlink sah untuk dipasarkan di Indonesia.
Agar terjadinya kesepahaman dengan nasabah, berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) pelaku usaha jasa keuangan wajib menyediakan dan menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan juga harus menjelaskan porsi premi untuk asuransi dan porsi investasi secara jelas dan mudah.
Jika ada sengketa yang timbul dari produk asuransi unitlink, tidak hanya diatur berdasarkan ketentuan perdata, tapi juga tunduk pada UU Perlindungan Konsumen No 8/1999.
"Konsumen dapat melapor ke luar pengadilan, pengadilan, laporan pidana, dan juga arbitrase," kata Ricardo.
Di luar pengadilan, konsumen dapat melapor ke OJK, Biro Media Asuransi (BMA), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Jika melapor melalui pengadilan dapat melakukan gugatan wanprestasi, small calin, atau mediasi di pengadilan.
Jika lapor pidana, dapat melapor mengenai potensi fraud (kecurangan) atau pelanggaran UU Konsumen.
Jika secara arbitrase, akan diselesaikan dengan membuat perjanjian tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/webinar-series-asuransi-tentang-unitlink-media-asuransi.jpg)