Menghindari Gagal Paham, Ini Pengertian, Karakter, dan ke Mana Harus Mengadu Soal Asuransi Unitlink

Ini yang perlu kita edukasi karena bukan hanya masyarakat awam, tapi mereka yang teredukasi seperti pejabat juga protes

Tangkapan layar webinar series
Media Asuransi menggelar Webinar Series TV Asuransi 2021 bertema "Menghindari Gagal-Paham tentang Unitlink", Rabu (30/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana

TRIBUNBANTEN.COM - Media Asuransi menggelar Webinar Series TV Asuransi 2021 bertema "Menghindari Gagal-Paham tentang Unitlink", Rabu (30/6/2021).

Diskusi panel yang dimoderatori Pemred Media Asuransi Achmad Aris ini menghadirkan keynote speaker Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moch Ichsanudin

Adapun CEO PT Media Asuransi Indonesia Mucharor Djalil memberikan welcome speech pada awal diskusi.

Pembicaranya adalah Head of Investmen Marketing PT AIA Financial Anitia Haryani; Country Chair MDRT Indonesia Miliana Marten; Chief Strategy and Corporate Business Officer Prudential Indonesia Paul Kartono; Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu; dan pendiri Law Firm Ricardo Simanjuntak and Partners Ricardo Simanjuntak.

Moch Ihsanuddin mengatakan unitlink menjadi satu di antara produk asuransi yang banyak dikeluhkan nasabah karena merasasa dirugikan.

Baca juga: 36 Perusahaan Asuransi Dapat Penghargaan Insurance Award 2020 Berdasarkan Kinerja Keuangan Terbaik

"Ini yang perlu kita edukasi karena bukan hanya masyarakat awam, tapi mereka yang teredukasi seperti pejabat juga protes, 'nilai saya kok jadi segini, malah berkurang'," ujarnya.

OJK menyimpulkan dari seluruh keluhan, ada tiga hal yang menjadi persoalan utama, yaitu pemasaran tidak sesuai prosedur, miss selling asuransi atau penjualan yang tidak tepat sasaran, dan keluhan turunnya nilai unit.

Dengan kata lain, keluhan yang masuk ke OJK seringkali berkaitan dengan kurang pahamnya pemegang polis terhadap produk unitlink.

Sebagian masyarakat belum memahami fitur-fitur produk unitlink, terutama mengenai aspek investasi, seperti risiko penurunan dan pemotongan nilai investasi jika libur bayar premi.

Agen asuransi dan calon pemegang polis harus menjalin komunikasi yang baik sehingga adanya kesamaan pemahaman mengenai unitlink.

Baca juga: Penyebaran Hoaks di Tengah Pandemi, Rugikan Industri Asuransi, Penegak Hukum Harus Bertindak

Dari sisi perusahaan, agen asuransi harus memberikan informasi dengan jelas dan memastikan calon pemegang polis mendapatkan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk unitlink ke depannya, OJK akan merancang surat edaran (SE) terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi ini.

Ada sejumlah poin yang akan diatur dalam SE terkait unitlink, di antaranya OJK mengatur perusahaan yang bisa memasarkan, spesifikasi produk, meningkatkan persyaratan pemahaman, pengaturan transparansi agen, dan pengaturan tata kelola investasi. 

Dia berharap pertumbuhan industri asuransi jiwa semakin kuat meski masih masa pandemi Covid-19.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved