News

Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya

Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Group Astra
Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Pelepasan Ekspor dari Indonesia ke Pasar Global yang diselenggarakan secara hybrid di 14 kota dan kabupaten (4/12/2020). 

3. LRT

- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB

- LRT: 30 orang per kereta

4. KRL Jabodetabek

- Jam operasional: Sesuai jam operasional KRL

- Kapasitas: 74 orang per kereta

5. Kapal penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu

- Jam operasional: 05.00 WIB - 18.00 WIB

- Kapasitas: 50 persen

6. Sepeda motor / ojek online

- Kapasitas: 2 orang

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli, Ini Bocoran Aturan Lengkapnya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/01/resmi-ppkm-darurat-jawa-bali-mulai-3-20-juli-ini-bocoran-aturan-lengkapnya?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved