News
Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).
Editor:
Zuhirna Wulan Dilla
Group Astra
Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Pelepasan Ekspor dari Indonesia ke Pasar Global yang diselenggarakan secara hybrid di 14 kota dan kabupaten (4/12/2020).
3. LRT
- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB
- LRT: 30 orang per kereta
4. KRL Jabodetabek
- Jam operasional: Sesuai jam operasional KRL
- Kapasitas: 74 orang per kereta
5. Kapal penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu
- Jam operasional: 05.00 WIB - 18.00 WIB
- Kapasitas: 50 persen
6. Sepeda motor / ojek online
- Kapasitas: 2 orang
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli, Ini Bocoran Aturan Lengkapnya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/01/resmi-ppkm-darurat-jawa-bali-mulai-3-20-juli-ini-bocoran-aturan-lengkapnya?page=all