News
Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).
Aturan ini juga menegaskan untuk para pekerja yang melakukan WFH dilarang untuk melakukan mobilisasi atau pergerakan ke daerah lainnya.
Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro, Jam Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00
Untuk kegiatan sektor esensial, industri, pelayanan dasar utilitas publik, hingga proyek vital nasional masih diizinkan beroperasi 100% dalam PPKM mikro darurat.
Beberapa tempat pemenuhan kebutuhan publik seperti pasar, toko swalayan, supermarket juga diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, kegiatan rapat, seminar, pertemuan secara langsung baik di dalam dan luar ruangan dilarang dilakukan di zona merah dan oranye selama PPKM mikro darurat.
Jadwal Perjalanan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Pengetatan PPKM Mikro di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jadwal perjalanan seluruh moda transportasi di ibu kota selama masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 234 Tahun 2021.
Adapun penyesuaian jam operasional ini berlaku selama masa pengetatan PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Berikut jadwalnya:
1. Transjakarta
- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB
- Kapasitas: 60 orang untuk bus articulated bus, 30 orang untuk single/maxi bus, 15 orang untuk medium bus, dan 7 orang untuk mikro bus
2. MRT
- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB
- Kapasitas: 70 orang per kereta