News

Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli 2021, Ini Rincian Aturannya

Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Group Astra
Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Pelepasan Ekspor dari Indonesia ke Pasar Global yang diselenggarakan secara hybrid di 14 kota dan kabupaten (4/12/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).

Melansir Tribun Jakarta, Jokowi menyatakan, ia memutuskan hal ini setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi.

Bahkan, Jokowi memaparkan pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," terang Jokowi pada konferensi pers Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan dokumen yang diterima TribunJakarta, ada beberapa usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan.

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Segera Berlakukan PPKM Darurat, Ini Bocoran Aturan saat Pelaksanaannya Dimulai

Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Misalnya kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional selama PPKM mikro darurat akan dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25%.

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Kapasitas maksimumnya juga 25% selama PPKM mikro darurat.

Baca juga: PPKM Mikro Tingkat RT/RW di Kabupaten Serang Diperketat, Warga Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Khusus layanan pesan antar atau dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Restoran yang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang juga masih dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Aturan PPKM Darurat di Perkantoran

PPKM mikro darurat untuk daerah zona merah dan oranye perkantoran hanya boleh dibuka dengan 25% kapasitas. 75% kapasitas sisanya wajib WFH.

Dijelaskan juga setiap perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu kerja pun harus dibagi secara bergantian saat PPKM mikro darurat.

Aturan ini juga menegaskan untuk para pekerja yang melakukan WFH dilarang untuk melakukan mobilisasi atau pergerakan ke daerah lainnya.

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro, Jam Operasional Mal Dibatasi Sampai Pukul 17.00

Untuk kegiatan sektor esensial, industri, pelayanan dasar utilitas publik, hingga proyek vital nasional masih diizinkan beroperasi 100% dalam PPKM mikro darurat.

Beberapa tempat pemenuhan kebutuhan publik seperti pasar, toko swalayan, supermarket juga diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain itu, kegiatan rapat, seminar, pertemuan secara langsung baik di dalam dan luar ruangan dilarang dilakukan di zona merah dan oranye selama PPKM mikro darurat.

Jadwal Perjalanan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Pengetatan PPKM Mikro di Jakarta
 

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jadwal perjalanan seluruh moda transportasi di ibu kota selama masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 234 Tahun 2021.

Adapun penyesuaian jam operasional ini berlaku selama masa pengetatan PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Berikut jadwalnya:

1. Transjakarta

- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB

- Kapasitas: 60 orang untuk bus articulated bus, 30 orang untuk single/maxi bus, 15 orang untuk medium bus, dan 7 orang untuk mikro bus

2. MRT

- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB

- Kapasitas: 70 orang per kereta

3. LRT

- Jam operasional: 05.00 WIB - 21.00 WIB

- LRT: 30 orang per kereta

4. KRL Jabodetabek

- Jam operasional: Sesuai jam operasional KRL

- Kapasitas: 74 orang per kereta

5. Kapal penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu

- Jam operasional: 05.00 WIB - 18.00 WIB

- Kapasitas: 50 persen

6. Sepeda motor / ojek online

- Kapasitas: 2 orang

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli, Ini Bocoran Aturan Lengkapnya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/01/resmi-ppkm-darurat-jawa-bali-mulai-3-20-juli-ini-bocoran-aturan-lengkapnya?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved