Syarat Daftar dan Jadwal Penerimaan CPNS & PPPK 2021 di Lingkungan Provinsi Banten
Pihak BKD Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK untuk alokasi penerimaan tahun 2021.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermeterai Rp. 10.000 dan ditandatangani pelamar.
Ditujukan kepada Gubernur Banten cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten di Serang.
(format dapat diunduh
pada laman https://bkd.bantenprov.go.id).
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk :
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi.
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S1, Profesi, dan Spesialis.
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan
Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran.
Wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S1 dan profesi.
b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S1, Profesi, dan Spesialis.
5. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya.
6. Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)