Syarat Daftar dan Jadwal Penerimaan CPNS & PPPK 2021 di Lingkungan Provinsi Banten

Pihak BKD Provinsi Banten mengumumkan pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK untuk alokasi penerimaan tahun 2021.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

7. Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan bersedia mengabdi minimal 10 tahun, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) diunggah pada
https://sscasn.bkn.go.id/

Kemudian berikut mekanisme dan tata cara melakukan sanggahan atau masa sanggah :

A. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

B. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

C. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

D. Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu
pengajuan sanggah.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved