CPNS 2021

Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Kota Cilegon, Terima 69 Formasi Lulusan S1, D4 dan D3

Berikut informasi lengkap pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Cilegon 2021.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

c. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

1. PNS; atau

2. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

d. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan
jabatan.

e. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

1. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

2. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dokumen Persyaratan Pelamar

a. Formasi Umum

Pelamar jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi pendidikan Doktor, Sarjana/S1 dan
Diploma III Dokumen persyaratan terdiri dari:

1. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp.10.000,-ditujukan Kepada Wali Kota Cilegon.

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Ijazah Profesi .

b) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi formasi tenaga Kesehatan sesuai dengan Kemenpan RB nomor 980 Tahun 2021.

c) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Baca juga: Wow! BKN Prediksi Pendaftar CPNS-PPPK Capai 5 Juta Orang

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved