CPNS 2021
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Kota Cilegon, Terima 69 Formasi Lulusan S1, D4 dan D3
Berikut informasi lengkap pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Cilegon 2021.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
4. Lulusan Dalam Negeri menggunakan Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK), sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli).
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Transkrip Nilai Profesi Asli.
5. Bagi Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya agar melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.iddan https://lamptkes.org atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi
6. Pas foto dengan latar belakang merah.
b. Formasi Penyandang Disabilitas
Pelamar jenis formasi Penyandang Disabilitas dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III terdiri dari:
1. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp.10.000,- ditujukan Kepada Wali Kota Cilegon. Serta digabung menjadi 1 file dengan Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari
Rumah Sakit Pemerintah;
2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.
3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:
a) ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Ijazah Profesi.
b) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi formasi tenaga kesehatan sesuai dengan Kemenpan RB nomor 980 Tahun 2021.
c) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
4. Lulusan Dalam Negeri menggunakan transkrip nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK), sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
Dan khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan transkrip nilai profesi asli.
5. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya agar melampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id dan https://lamptkes.org atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi.
6. Pas foto dengan latar belakang merah.
c. Formasi Cumlaude
1. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
b) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/ unggul dan program studi terakreditasi A/
unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
D. PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id dan melalui Website: http://bkpp.cilegon.go.id, dan Instagram: smartasnclg;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id.
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa dan memakai :
a. KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
b. Kartu tanda peserta ujian.
c. Pakaian dan sepatu :
Pria : Kemeja putih dan celana bahan warna hitam memakai sepatu.
Wanita : Kemeja putih dan rok/celana bahan warna hitam memakai sepatu.
5. Peserta ujian wajib hadir 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian sesuai sesi dalam jadwal tes;
6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan dan memakai pakaian dan sepatu sebagaimana tersebut pada point (4) serta peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
(1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
(2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
(3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
(4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nantinya akan ditetapkan oleh menteri.
(5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkanhasil SKD dari BKN secara/melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id atau Website: http://bkpp.cilegon.go.id, Instagram: smartasnclg;
b) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT dengan ketentuan:
(1) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
(2) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
(3) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;
(4) Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
c) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
(1) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;
(2) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;
(3) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :
(a) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
(b) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;
(4) Integrasi nilai Seleksi Kompetenpsi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
(5) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada angka (4) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
9. Prinsip kelulusan
a) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;
b) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;
c) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil;
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap alokasi formasi CPNS 2021 Kota Cilegon, silahkan klik link DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/peserta-bersiap-untuk-mengikuti-seleksi-kompetensi-dasar-skd-berbasis-computer-assisted-test-cat.jpg)