Virus Corona di Banten

Tangsel Akan Terapkan PPKM Darurat, Perkantoran Non Esensial Wajib 100 Persen WFH

PPKM Darurat akan efektif dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 di berbaai kota di Jawa-Bali, termasuk Tangerang Selatan

Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Zuhirna Wulan Dila
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie usak menjalani pelantikan, Senin (26/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie resmi mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sesuai arahan pemerintah pusat untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Hal itu disampaikan Benyamin, usai rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Benyamin tidak mengubah satu huruf pun aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian dalam PPKM Darurat ini, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," jelas Benyamain. 

PPKM Darurat akan efektif dilaksanakan mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat di Lebak, Mobilitas Warga Hingga Jam Operasional Tempat Usaha Dipersempit

"Jadi hari ini kami sedang siapkan infrastuktur pengaturannya, surat-surat dan lain sebagainya," kata Benyamin. 

Setidaknya ada 14 aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang akan diberlakukan selama 17 hari itu.

Di antaranya adalah mal dan tempat perbelanjaan termasuk bioskop ditutup. Selain itu, rumah ibadah juga ditutup. 

Sementara, restoran, kafe, warung makan, rumah makan hingga pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan dan minum di tempat, harus dibungkus atau delivery.

Berikut daftar lengkap aturan pengetatan aktivitas masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat:

Baca juga: Daftar 122 Kota dan Kabupaten Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

1. 100% work from home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan; 

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor;

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved