Virus Corona

14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali: WFH 100 Persen, Mal Tutup

Mulai Sabtu (3/7/2021) besok, pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Sabtu (3/7/2021) besok, pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat itu diberlakukan untuk menanggulangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Tangsel Akan Terapkan PPKM Darurat, Perkantoran Non Esensial Wajib 100 Persen WFH

Baca juga: PPKM Darurat di Lebak, Mobilitas Warga Hingga Jam Operasional Tempat Usaha Dipersempit

Berikut poin-poin penting dalam PPKM Darurat besok.

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved