Virus Corona di banten
Berikut Daftar 7 Daerah di Banten yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Aturan Lebih Ketat!
Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).
DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).
Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).
Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).
Baca juga: Tangsel Akan Terapkan PPKM Darurat, Perkantoran Non Esensial Wajib 100 Persen WFH
Baca juga: PPKM Darurat di Lebak, Mobilitas Warga Hingga Jam Operasional Tempat Usaha Dipersempit
Adapun pembatasatan dalam PPKM Darurat mencakup, antara lain:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
