News

CATAT! Ini Syarat Perjalanan Domestik yang Wajib Dipenuhi Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali akan mulai berlaku besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
istimewa
Antrean layanan rapid test antigen terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (21/12/2020). Para penumpang memilih layanan rapid test antigen di bandara untuk kemudian hasilnya langsung dipakai sebagai syarat untuk bisa terbang. 

Selain kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2, Lion Air juga mencantumkan persyaratan lain bagi penumpang mereka yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali, yaitu:

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Syarat penerbangan domestik Lion Air. (Instagram @lionairgroup)
Tak hanya itu, Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi penumpang yang akan terbang dari/ke sejumlah wilayah lainnya, yaitu:

- Ke Bali wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke Kupang wajib PCR/rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, serta ke/dari Kalimantan Tengah wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke/dari Merauke wajib tes PCR/rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan (tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun);

- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

Baca juga: Daftar 122 Kota dan Kabupaten Jawa-Bali yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum mengumumkan persyaratan lebih detail bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat.

PT KAI belum mengumumkan lebih detail soal persyaratan perjalanan domestik. (Instagram @keretaapikita)
Meski begitu, PT KAI menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat.

"KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Railfriends, KAI masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved