Idul Adha

Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat

Simak aturan pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M selama PPKM Darurat.

Editor: Renald
Freepik.com/pikisuperstar
Ilustrasi - Idul Adha 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan lengkap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Adha 2021 selama PPKM Darurat.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Baca juga: Syarat-syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat

Baca juga: Pemkot Tangsel Tak Segan Beri Sanksi Bagi yang Melanggar PPKM Darurat

Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Tujuan dari adanya SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved