Virus Corona di Banten
Pemkot Tangsel Tak Segan Beri Sanksi Bagi yang Melanggar PPKM Darurat
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak segan memberikan sanksi bagi warga ataupun tempat usaha yang melanggar aturan saat PPKM Darurat
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak segan memberikan sanksi bagi warga ataupun tempat usaha yang melanggar aturan saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, masih menggunakan payung hukum lama, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, yang masih ditandatangani wali kota sebelumnya, Airin Rachmi Diany.
"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).
Pada Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, tercantum sejumlah sanksi berbagai tingkatan dari teguran hingga pencabutan izin.
"Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ujar Benyamin.
Baca juga: PPKM Darurat, Malam Ini Polisi Tutup Perbatasan Lebak dengan Jabar dan Tangerang
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021.
Setidaknya ada 14 aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang akan diberlakukan selama 17 hari itu.
Di antaranya adalah mal dan tempat perbelanjaan termasuk bioskop ditutup. Selain itu, rumah ibadah juga ditutup.
Sementara, restoran, kafe, warung makan, rumah makan hingga pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan dan minum di tempat, harus dibungkus atau delivery.
Berikut daftar lengkap aturan pengetatan aktivitas masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat:
1. 100% work from home untuk sektor non essential;
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
Baca juga: Penerapan PPKM Darurat, Pilkades Serentak di 144 Desa Kabupaten Serang Ditunda
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan;
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor;
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari;